Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rujukan: Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Catatan editor: Ini ringkasan awal. Periksa dan lengkapi dengan teks utuh peraturan sebelum diterbitkan sebagai pedoman resmi.
- Ruang lingkup media siber dan isi buatan pengguna.
- Verifikasi dan keberimbangan berita.
- Pengelolaan isi buatan pengguna.
- Ralat, koreksi, dan hak jawab.
- Pencabutan berita sesuai ketentuan.
- Pembedaan iklan dan konten editorial.
- Hak cipta.
- Pencantuman pedoman secara terang.
- Penyelesaian sengketa.
Dokumen resmi: Dewan Pers — Pedoman Pemberitaan Media Siber.
