Kode Etik Jurnalistik
Rujukan: Kode Etik Jurnalistik, Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 dan Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008.
Catatan editor: Ini ringkasan awal; untuk penerbitan kebijakan resmi, salin dan verifikasi teks lengkap terbaru dari sumber Dewan Pers. Jangan terbitkan ringkasan sebagai naskah resmi lengkap.
- Independensi, akurasi, keberimbangan dan itikad baik.
- Cara profesional dalam tugas jurnalistik.
- Verifikasi informasi dan penghormatan asas praduga tak bersalah.
- Larangan berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Perlindungan identitas korban serta anak.
- Penolakan suap dan penyalahgunaan profesi.
- Hak tolak, embargo, dan kerahasiaan sumber.
- Pencegahan prasangka serta diskriminasi.
- Penghormatan kehidupan pribadi dan kepentingan publik.
- Perbaikan berita keliru dan pelayanan hak jawab.
- Hak koreksi dan ketentuan pelaksanaan kode etik.
Naskah resmi: JDIH Dewan Pers.
