Langsung ke konten
Thursday, 15 October 2026 Cerita penting. Perspektif baru.
WPPress
INDEPENDEN · AKTUAL · TERPERCAYA

Kode Etik Jurnalistik

Rujukan: Kode Etik Jurnalistik, Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 dan Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008.

Catatan editor: Ini ringkasan awal; untuk penerbitan kebijakan resmi, salin dan verifikasi teks lengkap terbaru dari sumber Dewan Pers. Jangan terbitkan ringkasan sebagai naskah resmi lengkap.

  1. Independensi, akurasi, keberimbangan dan itikad baik.
  2. Cara profesional dalam tugas jurnalistik.
  3. Verifikasi informasi dan penghormatan asas praduga tak bersalah.
  4. Larangan berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  5. Perlindungan identitas korban serta anak.
  6. Penolakan suap dan penyalahgunaan profesi.
  7. Hak tolak, embargo, dan kerahasiaan sumber.
  8. Pencegahan prasangka serta diskriminasi.
  9. Penghormatan kehidupan pribadi dan kepentingan publik.
  10. Perbaikan berita keliru dan pelayanan hak jawab.
  11. Hak koreksi dan ketentuan pelaksanaan kode etik.

Naskah resmi: JDIH Dewan Pers.